Tim Reaksi Cepat  113 DPKP Inhil

Tanggap dengan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat menjadi bagian tugas tersendiri yang bersifat darurat pada kondisi membahayakan manusia. Dan dilaksanakan dengan cepat sebelum jatuhnya korban dan kerugian harta benda serta  dampaknya  ikutan berupa terjadinya kerusakan lingkungan berakibat menimbulkan kerugian yang lebih besar,oleh karena itu antisipasi harus dilakukan sejak dini. Dan mampu mendekteksi  awal. Untuk menjawab berbagai persoalan ini dibentuk Tim Reaksi Cepat 113 DPKP Inhil.”

Kondisi darurat dapat saja terjadi tanpa mengenal waktu,tempat,dan terjadi sering tidak pernah terduga oleh kita, sementara pertolongan dibutuhkan segera dan cepat untuk meminalisir segala bentuk kejadian.  Dengan kondisi wilayah dan medan yang penuh tantangan dan memiliki resiko yang tinggi. Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten memberikan Pelayanan baik pelayanan kebakaran dan non kebakaran. Sesuai Permendagri no.114 Tahun 2018 tentang Standar tekhnis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran kabupaten/kota. Harus  dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan Menimal.

Pada kondisi tertentu Damkar dalam melaksanakan tugasnya  dalam setiap operasi memerlukan dukungan maksimal baik berupa sarana prasarana maupun personil yang memiliki keahlian khusus yang mampu bergerak cepat,tanggap,professional dan terlatih, dan mampu mendekteksi target/sasaran dengan baik,ketika nomor darurat 113 – 0768 24488 atau frekwensi Radio Meterband 15.3115 FM dihubungi di Markas Komando Damkar/Makodam akan segera Merespon.

Tim khusus Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabuapten Indragiri Hilir terbentuk pada bulan Januari dan sudah melaksanakan tugasnya semenjak tahun 2020  sampai saat ini adalah TRC 113 DPKP Inhil.

Pembentukan TRC 113 didasari ;

  1. Untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
  2. Membantu tugas pemadam Kebakaran
  3. Memberikan pelayanan dengan berorientasi pada pelayanan Responsive :
  4. Pencapaian Mutu layanan sesuai Standar Pelayanan Menimal.

>. Quick Respon/Tanggap Cepat.

>. Respon Time Rate/Waktu Tanggap.

>. Weight  Offack/Bobot serangan.

>. Un protected Area/Daerah yang tidak terlindungi.

  • Menciptakan sinergis antara Dpkp dengan Masyarakat.
  • Meningkatkan Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan/SKKL.

4. Tim beranggotakan 2 regu dan masing regu terbagi atas :

  1. Pengawas.
  2. Danru dan Wadanru. 
  3. Petugas Pengamanan. 
  4. Executor. 
  5. EMS/Emergency Medical Service/Medis. 
  6. Pusdatin. 
  7. Logistik. Penghubung/PHB.
  8. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tugas yang diemban

melaksanakan  :

  1. Operasi Darurat Kebakaran.

>. Pemadaman dan Pengendalian kebakaran.

>. Penyelamatan dan Evakuasi korban akibat kebakaran dan yang terdampak kebakaran.

>. Penyelamatan harta benda yang terkena kebakaran ( harta benda langsung)

             dan harta benda yang terdampak kejadian kebakaran.

  • Operasi Non Darurat Kebakaran.

>. Penyelamatan dan evakuasi  pada kondisi yang dapat membahayakan  Manusia.

>. Penanganan komplik antara manusia dan Satwa liar.

>. Pencegahan, Penanggulangan/Pengendalian dan Penanganan Pasca komplik antara manusia dan Satwa liar.

>. Evakuasi : Sarang Tawon,Biawak,Buaya,Ular,Harimau, kucing,Monyet,

              orang Gila,korban hanyut,korban jatuh kesumur,

lainnya : Pelayanan banjir/Air pasang,Penanganan pohon tumbang,Mobil

                               terpuruk,pelepasan Cincin, korban tabrakan/kecelakaan,

                               Pencegahan  wabah/virus Carona ( Covid-19 )

>. Prioritas Evakuasi korban kebakaran : orang Tua/Manula, Orang Sakit, Orang  Cacat, Anak Balita, Ibu hamil.

DAMKAR SIAP DEDIKASI, ANDAL, MANUSIAWI, KREATIF, ANTISIFATIF, RAMAH, SYUKUR, IKHLAS, AMANAH, DAN PROFESIONAL

Sumber : Pusdatin DPKP Inhil

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *