SALAMAN

Kejadian kebakaran yang disebabkan ulah manusia (man-made) senantiasa menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan. Akibat yang terjadi bisa berupa rusaknya bangunan, fasilitas umum, kerugian harta benda, stagnasi usaha dan proses kerja, kerusakan lingkungan dan yang mencekam adalah terjadinya korban luka atau meninggal karenanya.

 Tingginya angka Kebakaran di Kabupaten Indragiri Hilir mengharuskan Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir untuk bekerja lebih maksimal lagi. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan musibah Kebakaran tersebut. Selain itu juga, perlu adanya pemahaman yang baik dikalangan masyarakat terhadap bahaya kebakaran, pencegahan dan penanggulangannya.

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal melaksanakan Program Pemadaman dan Penyelematan jika terjadi bencana Kebakaran di Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Keterbatasan jumlah personil dan unit pemadam kebakaran serta peralatan.

Oleh Karena itu perlu adanya relawan pemadan kebakaran yang membantu Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir sehingga Program tersebut dapat terlaksana dengan baik. Satuan Relawan Pemadan Kebakaran atau yang disingkat dengan ‘SALAMAN” merupakan Satuan yang dibentuk dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang terjadi di masyarakat. Satuan ini diinisiasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir.

Satuan ini bertugas membantu Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya pencegahan dan penaggulangan jika terjadi musibah kebakaran. Selain itu juga, Satuan ini membantu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Bahaya Kebakaran dan bagaimana tindakan masyarakat dalam menhadapai musibah kebakaran agar kerugian materil dan bahkan nyawa dapat diminimalisir.

 Tujuan Inovasi ini dibentuk yaitu :

1. Meningkatkan peran serta masyarakat melalui kemampuan dan kemandirian masyarakat serta kesiapan dan kesiagaan penanggulangan ancaman kebakaran.

2. Membantu mencapai mutu standar pelayanan minimal antara lain : Quick Respon/Tanggap Cepat, Respon Time Rate/Waktu Tanggap, Unprotec Area/Daerah Yang Tidak Dilindungi, dan Waigfh Ofack/Bobot Serangan.

3. Menciptakan Sinergi Antara Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Masyarakat Antara Lain : Meminimalisir Kebakaran, Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran Melalui Kegiatan Pelaksanaan, Operasi Darurat Kebakaran dan Operasi Non Darurat Kebakaran, Penyelamatan dan Evakuasi serta Investigasi.

4. Meningkatkan Ketahanan Masyarakat Dalam Menghadapi Bahaya Kebakaran. Manfaat Yang Diperoleh yaitu :

a. Meningkatnya peran serta masyarakat dalah hal pengikatan kemampuan dan kemandirian masyarakat serta kesiapan dan kesiagaan penanggulangan ancaman kebakaran.

b. Tercapainya mutu standar pelayanan minimal dalam penanggulangan kebakaran.

c. Terciptanya Sinergi Antara Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Masyarakat dalam upaya meminimalisir Kebakaran, Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran Melalui Kegiatan Pelaksanaan, Operasi Darurat Kebakaran dan Operasi Non Darurat Kebakaran, Penyelamatan dan Evakuasi serta Investigasi.

5. Meningkatnya Ketahanan Masyarakat Dalam Menghadapi Bahaya Kebakaran.   Dan hasil inovasi yang didapatkan :

a. Terbentuknya Satuan Relawan Pemadam Kebakaran.

b. Posko Relawan Pemadam Kebakaran dan Kontak Layanan Pengaduan 24 Jam.

c. Standar Operasional Prosedur SALAMAN (Satuan Relawan Pemadam Kebakaran.