INSTANSI DAMKAR

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2010 sudah membentuk instansi yang menangani urusan pemadam kebakaran berupa badan, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pada tahun 2010, Pemerintah Kota Tembilahan  menurunkan peranannya dengan  merubah statusnya menjadi Seksi Pemadam Kebakaran Kantor Satpol Linmas Damkar. Kemudian pada tahun 2010, statusnya berubah lagi menjadi Unit Pelaksanan Teknis Terpadu (UPTD). Kebakaran Kabupaten Indragiri Hilir yang menginduk pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Perda No. 09 Tahun 2010 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Berubahnya status fungsi maupun peranan yang menangani urusan pemadam kebakaran di Kota Tembilahan dari Badan Pemadam Kebakaran menjadi  Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, tentu mempengaruhi kinerja aparat yang menangani urusan pemadam kebakaran di Tembilahan  dan sekitarnya, sehingga perlu dipikirkan untuk meningkatkan statusnya menjadi suatu instansi sendiri mengingat pada masa yang akan datang masalah penanganan dan pencegahan kebakaran ini semakin serius dikaitkan dengan peranan Tembilahan dan pertambahan jumlah penduduknya dari tahun ke tahun yang semakin meningkat.

Secara struktural perubahan organisasi pemadam kebakaran tertuang dalam nomor 47 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedudukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2020, dalam pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :

a. Melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota

b. Menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standardisasi dan pemeliharaan saran dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan.

c. Menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran.

d. Melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran.

e. Melakukan investigasi kejadian kebakaran.

f. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran.

g. Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana.

 h. Melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

i. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

j. Melakukan pendataan dan verivikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/ terdampak kebakaran.

k. Menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi.

l. Melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

KESATRIA BIRU

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2010 sudah membentuk instansi yang menangani urusan pemadam kebakaran berupa badan, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pada tahun 2010, Pemerintah Kota Tembilahan  menurunkan peranannya dengan  merubah statusnya menjadi Seksi Pemadam Kebakaran Kantor Satpol Linmas Damkar. Kemudian pada tahun 2010, statusnya berubah lagi menjadi Unit Pelaksanan Teknis Terpadu (UPTD). Kebakaran Kabupaten Indragiri Hilir yang menginduk pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Perda No. 09 Tahun 2010 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Berubahnya status fungsi maupun peranan yang menangani urusan pemadam kebakaran di Kota Tembilahan dari Badan Pemadam Kebakaran menjadi  Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, tentu mempengaruhi kinerja aparat yang menangani urusan pemadam kebakaran di Tembilahan  dan sekitarnya, sehingga perlu dipikirkan untuk meningkatkan statusnya menjadi suatu instansi sendiri mengingat pada masa yang akan datang masalah penanganan dan pencegahan kebakaran ini semakin serius dikaitkan dengan peranan Tembilahan dan pertambahan jumlah penduduknya dari tahun ke tahun yang semakin meningkat.

Secara struktural perubahan organisasi pemadam kebakaran tertuang dalam nomor 47 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedudukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2020, dalam pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :

a. Melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota

b. Menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standardisasi dan pemeliharaan saran dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan.

c. Menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran.

d. Melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran.

e. Melakukan investigasi kejadian kebakaran.

f. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran.

g. Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana.

 h. Melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

i. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

j. Melakukan pendataan dan verivikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/ terdampak kebakaran.

k. Menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi.

l. Melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

SRIKANDI SEROJA

Pemadam kebakaran identik dengan pria bertubuh kekar yang sigap menyelamatkan nyawa dan harta.Namun, penanganan kebakaran tidak hanya dilakukan kaum pria. Ada juga srikandi pemadam kebakaran yang selalu siaga di Kantor dinas pemadam kebakaran kabupaten Indragiri hilir.

seorang petugas damkar wanita adalah masalah rumit mengenai kesetaraan gender. Namun, kita juga tidak bisa mengabaikan fungsi dan peranan wanita dalam kehidupan sosial. Ada istilah Polwan. Sebagai pelayan keamanan sipil, polisi wanita sudah resmi terbentuk sejak tahun 1948. Kontribusi mereka sudah jelas terlihat dalam masyarakat.

Tugas utama para srikandi ini memang di bagian logistik dan pelaporan. Namun, tidak jarang mereka juga terjun langsung ke lapangan. Ternyata, para wanita bisa bekerja secara efektif dibandingkan kaum lelaki.

Sejarah gerakan feminisme dalam pekerjaan ini juga tak terlepas dari sikap diskriminasi.Sebelum tahun 1980, menjadi petugas damkar adalah hal yang hampir mustahil bagi wanita. Hingga sejarah menempatkan Anne Barry sebagai petugas damkar Selandia Baru pada tahun 1981. Sebenarnya Anne bukanlah yang pertama mengajukan diri menjadi petugas damkar. Sebelumnya, pelamar wanita selalu ditolak karena tidak mampu menjalani tes kebugaran yang sulit.

Kasus Anne Barry menjadi pendobrak. Setelah gagal bergabung dengan korps damkar pada tahun 1979, ia memenangkan tuntutan di pengadilan pada tahun 1981. Ia pun bergabung di korps pemadam kebakaran Selandia Baru sebagai petugas damkar wanita pertama.

Pada tahun 1982, kasus Brenda Berkman menyusul. Ia memenangkan gugatan terhadap Departemen Pemadam Kebakaran kota New York, AS atas tes kebugaran yang berat sebelah.

BALAKAR

Potensi kebakaran pada wilayah padat penduduk dan daerah yang sulit di jangkau  menjadi permasalahan di kabupaten Indragiri hilir. dampak besar yang dapat ditimbulkan apabila kebakaran terjadi dan penanganannya tidak direncakan dengan baik sejak dini. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan membentuk Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR) yang terlatih berbasis pemberdayaan masyarakat yang diberi nama Balakar to Response Time.

BALAKAR terbentuk untuk diterapkan pada semua lokasi dan daerah yang memiliki tingkat kerentanan sangat tinggi secara terpadu. Layaknya petugas pemadam kebakaran, BALAKAR bekerja dengan skema proses dan prosedur yang sesuai. Skema proses ini dimulai ketika ada pengaduan dari masyarakat. Pengaduan yang telah diterima petugas kemudian ditindaklanjuti dengan hadirnya petugas pemadam kebakaran menuju lokasi sulit dijangkau.

tahap akhir setelah api padam adalah melakukan pelaporan. BALAKAR bertindak sebagai subjek penanggulangan kebakaran di bawah koordinator dari dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kabupaten Indragiri hilir.

SATREDKAR

Pada dasarnya penangulangan bencana kebakaran adalah merupakan kewajiban setiap orang maupun satuan relawan kebakaran dengan partisipasi aktif berupa aktifitas fisik maupun memberikan informasi dan komunikasi serta ikut menjaga ketertiban dan keamanan dilokasi bencana saat terjadi kebakaran. Satuan relawan kebakaran adalah setiap warga masyarakat di wilayah kabupaten Indragiri Hilir yang telah diberikan keterampilan khusus tentang penanggulangan kebakaran dan dengan sukarela membantu operasi pemadaman di wilayahnya masing-masing yang mengelompok dalam suatu satuan organisasi yang ditetapkan oleh Walikota.

Saat ini, satuan relawan kebakaran di Kota Tembilahan belum terbentuk. Oleh karena itu, untuk masa yang akan datang hal ini perlu dibentuk dan disosialisasikan kepada masyarakat. Agar dapat melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Indragiri Hilir.

Masyarakat Profesi dan Forum Komunikasi

Masyarakat profesi dan forum komunikasi merupakan suatu wadah yang terdiri atas berbagai profesi atau keahlian berperan dalam memberikan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Indragiri Hilir. Wadah ini perlu dibentuk agar di masa yang akan datang dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan satuan relawan kebakaran maupun masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Indragiri Hilir.