Jum’at, 17 Oktober 2022
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu Dinas/ Instansi yang tidak luput dari risiko kerja, baik risiko kesehatan, keselamatan dan kecelakaan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 juga mengamanatkan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja.
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut di atas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir membuat Kesepakatan berupa Perjanjian Kerjasama dengan Klinik Pratama Kayu Jati tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2022 Nomor : 440/DPKP-SET/189 dan Nomor : 14.002/KPKAYUJATI/VII/2022 yang ditandatangani langsung oleh dr. FITRIYATUL KHOIRIYAH selaku Direktur Klinik Pratama Kayu Jati dan Drs. H. EDDIWAN SHASBY, MM selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir pada Tanggal Sembilan Belas Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua.
Kesepakatan / Perjanjian Kerjasama ini merupakan dasar pelaksanaan untuk pelayanan kesehatan bagi pegawai Non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir yang menjadi Peserta BPJS Kesehatan yang sebaik-baiknya sesuai dengan Standar Pelayanan Kesehatan yang berlaku. Kegiatan tersebut dimulai (launching) pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 yang diikuti oleh seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam Kesepakatan / Perjanjian antara DPKP dan Pihak Klinik Pratama Kayu Jati akan melakukan kunjungan pemeriksaan kesehatan rutin tiap bulan ke Kantor DPKP Kab. Inhil untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa Pemeriksaan umum, pengobatan penyakit yang sedang dialami dan pemeriksaan lanjutan terhadap penyakit-penyakit yang berindikasi pemberian obat rutin dan indikasi pemeriksaan laboratorium. Sedangkan untuk sakit diluar jam kunjungan rutin dianjurkan untuk langsung berobat ke Klinik Pratama Kayu Jati untuk dilakukan pemeriksaan.
Mengutip hellosehat.com, berbagai manfaat cek kesehatan rutin sebagai berikut :
- Mengetahui risiko masalah kesehatan di masa depan.
- Mendeteksi lebih awal penyakit tanpa gejala.
- Pemeriksaan awal sebelum menjalani tindakan medis lain.
- Memotivasi untuk memiliki gaya hidup yang lebih baik.
- Mendapatkan imunisasi baru yang diperlukan.
Berikut ini ruang lingkup pelayanan kesehatan tingkat pertama dari Pihak Klinik Pratama Kayu Jati bagi Anggota DPKP mencakup :
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
8. Pemeriksaan Ibu Hamil pra persalinan/ Antenatal Care (ANC), persalinan dan pasca persalinan/ Postnatal Care (PNC).
Pada akhirnya, jaminan kesehatan kerja bagi Anggota ASN dan Non-ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir bukan hanya sebuah pemenuhan tanggung jawab secara sosial atau moral, namun juga pemenuhan secara legal. Dengan pemeriksaan berkala yang baik, diharapkan kejadian penyakit akibat kerja ataupun penyakit yang dapat menurunkan produktifitas kerja dapat diminimalkan dan pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal
Sumber : Media Pusdatin DPKP ” Artikel ” ( Nila sari )