Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu indikator dalam perhitungan SPM Sub Urusan Kebakaran sebagaimana amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga keberadaan relawan pemadam kebakaran merupakan sarana untuk membantu pelaksana sub urusan kebakaran dalam pemenuhan capaian SPM. Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus dari para pemangku kepentingan di bidang kelembagaan, sarana prasarana, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendanaan, baik di pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, Seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran.
BLANGKO PEMBENTUKAN SATUAN RELAWAN PEMADAN KEBAKARAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR UNTUK SETIAP KECAMATAN
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI ADM. DPKP : 085314199700 (WHATSAPP)