Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap oleh bidang Pencegahan, maka berkas permohonan diagendakan di Sekretariat dan diproses melalui Bidang Pencegahan; dan
- Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka diterbitkan Surat Rekomendasi Gambar dan Spesifikasi Alat Pemadam Kebakaran untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Biaya/ Tarif
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2019
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI PUSDATIN DPKP : 085314199700 (WHATSAPP)