REKOMENDASI APAR

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi;
  • Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap oleh bidang Pencegahan, maka berkas permohonan diagendakan di Sekretariat dan diproses melalui Bidang Pencegahan; dan
  • Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka diterbitkan Surat Rekomendasi Gambar dan Spesifikasi Alat Pemadam Kebakaran untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

Biaya/ Tarif

berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2019

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI PUSDATIN DPKP : 085314199700 (WHATSAPP)